TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka terakhir dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah ia mengaku tidak melakukan pembunuhan.
Hal tersebut ia ungkapkan setelah dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga bakal melakukan langkah-langkah baru dalam menangani kasus ini.
Satu di antaranya memeriksa ayah kandung Pegi Setiawan.
Di sisi lain, rekan kerja Pegi sekaligus tetangganya menuturkan, Pegi tidaklah bersalah.
Berikut ini sejumlah fakta baru yang dirangkum Tribunnews.com soal kasus Vina Cirebon:
1. Ayah Kandung Diduga Bantu Pegi Kabur
Pegi ditangkap di Bandung setelah delapan tahun buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kaburnya Pegi disebut ada campur tangan ayah kandungnya.
Pihak kepolisian pun bakal memeriksa ayah kandung Pegi karena diduga membantu Pegi kabur selama delapan tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Baca juga: Beda Keterangan Pegi dan Teman Kerjanya soal Nama Robi, Perong Sebut Itu Nama Gaul
"Terkait apakah nanti bisa atau tidak (jadi tersangka), sementara masih kita lakukan analisis dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tuanya," ujarnya, Minggu, dikutip dari TribunJabar.id.
Tak hanya itu, ibu kandung dan ibu tiri Pegi juga bakal dimintai keterangan.
"Terhadap orang tua pelaku atau PS (Pegi) juga kita minta keterangan, baik itu bapak kandung kemudian ibu tirinya, ibu kandungnya, pemilik kos di Katapang, kepala lingkungan di Cirebon, kita minta keterangan semua," tambah Surawan.
2. Ubah Identitas sejak 2016
Lebih lanjut, Surawan juga menambahkan Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan.