News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Subang

2 Tersangka Baru Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK di Ciater Subang, Ini Perannya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas derek memarkirkan bangkai bus Putera Fajar nopol AD 7524 OG di Terminal Subang pasca kecelakaan maut yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, di Jalan Raya Ciater, Kampung/Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut dua tersangka baru berinisial AI dan A.

Sehingga, total tersangka kasus kecelakaan bus Putera Fajar itu berjumlah tiga tersangka.

Sebelumnya, sopir bus Putera Fajar, S, sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara A dan AI (dijadikan) sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan," ujar Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024), dikutip dari Kompas TV.

Dirlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Subang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan lalu lintas bus pariwisata Putera Fajar di Jalan Raya Ciater, Kampung/Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.

"Tapi, bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ungkap Wibowo.

Sementara A adalah orang yang dipercaya AI mengoperasionalkan bus tersebut.

Tetapi, A malah menyuruh sopir lain, yakni tersangka S, untuk membawa kendaraan bus tersebut.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan."

"Antara yang bersangkutan dengan Saudara S, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. Tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A, dihubungi," ucapnya.

Baca juga: Truk Pengangkut Paving Alami Kecelakaan di Cimahi, Tabrak Mobil dan Motor

Wibowo mengatakan, bus yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu tidak laik jalan.

KIR bus sudah kedaluwarsa, berakhir pada 6 Desember 2023.

Kondisi rem juga tidak berfungsi dengan baik.

Selain itu, perubahan bentuk dan lebar kendaraan tidak sesuai standar.

"PO Trans Putera Fajar Wisata juga tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Nama bodong alias abal-abal asal tempel."

"Bus ini tidak menjadi bagian perusahaan otobus manapun dan menggunakan nama tidak terdaftar," ucapnya.

Akibat perbuatannya, A dan AI disangkakan pasal 311, UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana penjara selama 5 tahun.

Diketahui, peristiwa itu merenggut 10 nyawa murid SMK Lingga Kencana dan 1 nyawa guru.

Sementara korban luka ringan dan berat sebanyak 32 orang.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini