TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina dengan tersangka Pegi Setiawan terus berproses di Polda Jawa Barat.
Kali ini giliran tiga rekan kerja Pegi Setiawan saat berada di Bandung pada 2016 yang bakal diperiksa.
Mereka menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Jumat (31/5/2024) hari ini.
Ketiga rekan kerja Pegi Setiawan itu yakni Suharsono alias Bondol, Suparman, dan Ibnu.
Surat panggilan sudah diterima ketiganya, awalnya mereka minta diperiksa di Polres Cirebon Kota tapi penyidik tetap meminta pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
"Mereka meminta diperiksa di Polres Cirebon Kota karena keterbatasan ekonomi."
"Saya sudah berbicara dengan Kanit, Kompol Dedi Muhtar, tapi permintaan ini tidak bisa dikabulkan karena beliau sedang piket," ujar kuasa hukum Suharsono, Toni RM, pada Kamis (30/5/2024).
Toni menjelaskan, sesuai dengan KUHP, saksi berhak meminta pemeriksaan dilakukan di rumahnya.
"Kami memohon agar pemeriksaan dilakukan di Cirebon Kota untuk mencari kebenaran."
"Dalam KUHP, saksi boleh meminta diperiksa di rumahnya," ucapnya.
Baca juga: Satria Robi Saputra Terseret Kasus Vina, Profesinya Terungkap, Kades Termuda di Kabupaten Cirebon
Toni berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dapat mempertimbangkan permintaan ini dan melakukan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota.
"Saya mohon agar penyidik Polda Jabar turun ke Polres Cirebon Kota untuk memeriksa para saksi, mengingat keterbatasan ekonomi mereka," jelas dia.
Meski ada permintaan, ketiga saksi didampingi oleh kuasa hukum mereka akan tetap menghadiri pemeriksaan di Polda Jabar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Polda Jabar kembali memanggil tiga saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada Agustus 2016.