News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Lembaga Sensor Film Menyatakan Film Vina: Sebelum 7 Hari Tak Bikin Gaduh: Tidak Ada Masalah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster film Vina: Sebelum 7 Hari (2024)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Mabes Polri karena dinilai bikin gaduh

Merespons laporan tersebut, Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menegaskan tak akan memerintahkan penarikan film Vina: Sebelum 7 Hari dari bioskop.

Menurut LSF, tak ada yang salah dalam film tersebut sehingga harus ditarik.

Baca juga: Hari ini Polda Jabar Periksa 3 Teman Pegi, Saksi Mata Sebut Pegi di Bandung saat Pembunuhan Vina

Ketua LSF, Rommy Firbri Hardiyanto, mengatakan film Vina: Sebelum 7 Hari sudah layak sebagai sebuah film tontonan.

Meski terinspirasi dari kisah nyata, ujar Rommy, film Vina: Sebelum 7 Hari bukanlah film dokumenter murni, melainkan lebih kepada film fiksi yang di dalamnya ada dramatisasi, dramaturgi yang dibangun menjadi sebuah film fiksi.

“Oleh sebab itu, LSF melihat tidak ada masalah di film ini. Sebagai sebuah produk budaya, LSF menganggap film Vina aman-aman saja," ujar Rommy ditemui usai menghadiri acara pelantikan dan rapat kerja pengurus Asosiasi Pendidikan Ilmu Komunikasi (APIK) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA) di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Bandung, Kamis (30/05/2024),

Rommy juga membantah penulisan kisah nyata pada poster film Vina: Sebelum 7 Hari adalah sebuah pelanggaran. Menurutnya, film yang terinspirasi dari kisah nyata itu enggak cuma Vina.

"Saya enggak akan sebut judul-judul yang lain ya, nanti dikira promosi. Tapi banyak, dan enggak masalah," tegasnya.

Rommy juga membantah penulisan kisah nyata pada poster film Vina: Sebelum 7 Hari berpotensi menggiring opini masyarakat pada persepsi tertentu. Dengan nada sedikit meninggi, Rommy justru balik bertanya,

"Yang menggiring opini itu siapa? Yang komentar, yang memberi pendapat, atau filmnya? Kan filmnya enggak. Filmnya cuma ngomong, ini terinspirasi dari orang yang kesurupan, terus kesurupannya direkam, oh ini bagus ya kalau difilmkan," kata dia.

Menurut Rommy film tersebut disebut gaduh sebenarnya karena dari penonton atau pihak-pihak yang memberikan komentar terhadap film tersebut.

Baca juga: Sosok Misterius di dalam Toyota Hiace Warna Putih Saat Pra Rekonstruksi Tewasnya Vina Cirebon

"Apa yang bikin gaduh? Pertanyaannya, siapa yang bikin gaduh? Yang nonton, yang komen, yang membuat gaduh sendiri, atau filmnya? Kecuali filmnya mengatakan, yuk kita demo ramai-ramai. Kang enggak. Enggak ada ajakan untuk melanggar hukum atau ajakan untuk melakukan disharmoni, atau melanggar ketertiban umum. Filmnya enggak seperti itu," ujarnya.

Terkait pihak-pihak yang kini mulai melaporkan film ini ke Bareskrim Polri, Rommy mengatakan, hal itu seharusnya tak perlu terjadi jika semuanya bisa melihat film ini secara jernih. Sebab, sekali lagi, tegasnya, tak masalah dengan film Vina: Sebelum 7 Hari ini.

"Lah, kalau kemudian ada yang komen, yang memberikan pendapat, yang kemudian adu argumentasi [tentang film Vina], yang dilaporkan itu ya mereka, bukan filmnya. Harus clear melihatnya," ujar Rommy.

Rommy lantas menganalogikan hal itu dengan wartawan yang sudah membuat berita dengan baik, lengkap, cover both side, dan tak melanggar kode etik jurnalistik.

Baca juga: Fakta Prarekonstruksi Kasus Vina, Diarahkan Orang yang Duduk di Mobil, Warga Minta Pegi Dibebaskan

"Jika kemudian di luar itu ada orang yang berpendapat tentang berita tersebut, menjadi ramai dan heboh. Apakah kemudian produk beritanya yang disalahkan? Kan enggak. Begitu juga dengan film ini," ujarnya.

Somasi

Potensi adanya penggiringan opini pada film Vina: Sebelum 7 Hari, sebelumnya dilontarkan praktisi Hukum yang juga Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unpas, Boyke Luthfiana Syahrir.

Ia mengatakan, film Vina Sebelum 7 Hari berpotensi menggiring opini masyarakat tentang sosok Pegi Setiawan (27) alias Perong, salah satu tersangka dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita yang belakangan dikenal dengan sebutan Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, delapan tahun lalu.

Dalam film Vina Sebelum 7 Hari, ujar Boyke, diceritakan bahwa Egi atau Pegi alias Perong merupakan anak dari pejabat polisi yang turut menjadi pelaku dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

"Hingga akhir cerita film tersebut dia (Pegi) tidak ditemukan atau hilang jejak dari kejaran pihak kepolisian," ujarnya.

Menurut Boyke, cerita Pegi dalam film itu diduga dapat menggiring opini sehingga masyarakat beranggapan bahwa Pegi benar anak Polisi dan tak kunjung ditangkap.

Baca juga: Video Keberadaan Iptu Rudiana saat Eki dan Vina Tewas, Ketua RT Singgung Perceraian

Namun faktanya, kata dia, pada Selasa 21 Mei 2024, jajaran Ditreskrimum Polda bersama tim Bareskrim Polri berhasil meringkus Pegi setelah buron selama delapan tahun lalu.

"Informasi dari pihak kepolisian bahwa Egi atau Pegi alias Perong ini bukan anak Polisi sebagaimana di film, tapi anak dari seorang asisten rumah tangga, maka seharusnya pihak rumah produksi film harus menarik kalimat "kisah nyata" dalam tulisan judul film tersebut," katanya.

Sebab, ujar Boyke, akibat film tersebut masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi memiliki penilaian negatif terhadap polisi.

"Film tersebut juga harus ditarik dari peredaran dan mengubah beberapa adegan yang memang tidak sesuai fakta persidangan maupun putusan dalam amar pertimbangan pokok perkara tersebut," ujarnya.

Apabila dalam waktu dekat pihak rumah produksi tidak menarik adegan dan menghapus kalimat "Kisah Nyata" dalam flyer judul film tersebut, pihaknya akan melayangkan somasi.

"Saya akan berkoordinasi dengan jajaran kepengurusan Ikatan keluarga alumni fakultas Hukum Unpas untuk mengajukan somasi terbuka, karena sebagai warga negara Indonesia dan praktisi hukum menyayangkan lembaga yang seharusnya kita berikan apresiasi malah mendapatkan sebuah gambaran citra yang kurang baik," katanya.

Keberatan tentang film Vina: Sebelum 7 Hari juga dilayangkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). ALMI bahkan telah melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ini ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/05/2024) lalu karena menganggap film tersebut dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

ALMI juga mendesak penarikan segera film tersebut dari bioskop. Penarikan, menurut ALMI, harus segera dilakukan agar tak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Tanggapan produser

Terkait pelaporan film Vina: Sebelum 7 Hari, sutradara film tersebut, Anggy Umbara mengatakan bahwa film yang ia buat sudah lulus sensor. Ini artinya, ujar Anggy, film ini tak melanggar aturan perfilman.

Anggy justru menyebut dengan adanya film itu telah memberikan hikmah untuk keluarga korban.

Baca juga: Mabes Polri Respons Soal 2 DPO Fiktif Kasus Vina Cirebon: Kalau Ada Bukti Tambahan Serahkan Ke Kami

“Apa sih (pelaporan ini)? Filmnya udah lulus sensor, enggak masalah apa-apa, enggak melanggar, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga,” kata Anggy.

"Itu lucu aja sih ya enggak pantaslah (kalau ada pihak yang melaporkan)," lanjutnya.
Anggy menambahkan, film tersebut juga dibuat berdasarkan kacamata keluarga Vina.

"Itu potret aja kita juga enggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga, itu doang. Kalau enggak ada dasarnya. Itu mengada-ngada," jelasnya.

Lantas Anggy pun memilih untuk tak ambil pusing soal pelaporan film itu.

"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan. Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," ujarnya.

Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon meninggal setelah dianiaya sekelompok pemuda, 27 Agustus 2016 silam. Tak lama setelah penganiayaan, delapan orang ditangkap.

Pengadilan menyatakan semuanya terbukti melakukan penganiayaan seperti apa yang dituduhkan. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, satu lainnya dihukum delapan tahun penjara dan kini telah bebas.

Selain kedelapan terpidana, pengadilan menyatakan masih ada tiga tersangka lainnya yang buron. Pegi Setiawan, salah satunya. Buruh bangunan berusia 27 tahun itu Selasa (21/5) lalu di Bandung. (tribunnetwork/nazmi abdurahman/ifan risky anugera/eki yulianto/arief permadi)

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketua LSF Tegaskan Film Vina: Sebelum 7 Hari Tak Bikin Gaduh, Sebut yang Komen yang Bikin Gaduh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini