News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Perlawanan Kubu Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Vs Polda Jabar

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi akhirnya memperlihatkan sosok Pegi alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Kubu Pegi Setiawan mulai melakukan perlawanan via jalur hukum, di antaranya mengajukan penangguhan penahanan hingga siapkan puluhan pengacara untuk kawal kasus Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam mulai melakukan perlawanan.

Perlawanan ini via jalur hukum, seperti permohonan penangguhan penahanan bagi Pegi Setiawan.

Puluhan pengacara juga siap membela Pegi Setiawan saat di meja hijau.

Berikut perlanana kubu Pegi Setiawan yang digencarkan para tim kuasa hukum dan keluarganya:

Penangguhan Penahanan bagi Pegi Setiawan

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.

Bahkan Muchtar Efendi, satu dari antara tim kuasa hukum mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Muchtar Efendi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi alias Perong.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya dilansir dari Tribun Jabar.

Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.

Baca juga: Satria Robi Saputra Terseret Kasus Vina, Profesinya Terungkap, Kades Termuda di Kabupaten Cirebon

Meski demikian, Muchtar Efendi menyebut telah menemui penyidik yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ujar Muchtar Efendi.

 64 Pengacara Siap Dampingi Pegi

Selain itu, Muchtar juga mengungkap soal adanya perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini