Proses penangkapan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) di daerah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, mengatakan paket ganja dibawa AV dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Baca juga: Nasib Kasat Narkoba Polres Blitar: Bulan Lalu Tangkap Pengedar Ganja, Kini Positif Konsumsi Sabu
Pelaku yang membawa mobil sempat kabur saat akan ditangkap.
Terjadi aksi kejar-kejaran antara personel BNNP Sumbar dengan pelaku.
"Ternyata ada barang bukti ganja di dalam karung dan kemudian kami interogasi ternyata pelaku berinisial AV oknum anggota Polri dari Polres Padang Panjang dinas di Polsek Batipuh," paparnya, Selasa (30/2/2024), dikutip dari TribunPadang.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, paket ganja akan diedarkan di Sumbar.
"AV di bawa ke BNNP lalu, kami melakukan pengembangan, ternyata peran dia hanya membawa saja, mendapat upah meski belum deal, dia hanya dikasih uang jalan Rp2 juta," sambungnya.
AV mengantarkan ganja atas perintah seorang tahanan Lapas Kelas IIA Padang.
"Kita masih lakukan pendalaman, kita harus menguatkan bukti-bukti dulu, jangan-jangan dia sendiri, tapi nyebut nama orang lain."
"Kami juga akan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Padang," tukasnya.
Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi Rudapaksa Siswi SD Berulang Kali, Minta Kasusnya Tak sampai Pengadilan
Sementara itu, Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba jenis apapun.
Ia menegaskan segala bentuk pelanggaran disiplin atau pidana akan mendapatkan sanksi berat.
"Apabila saya temukan, akan saya proses langsung, apalagi yang namanya tindak pidana narkoba dalam bentuk apapun."
"Apabila terjadi, akan saya tindak seberat-beratnya dan saya tidak segan-segan untuk melakukan PTDH kepada pelaku," ucapnya.