"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Firdaus, Senin (3/6/2024).
Pihak kepolisian juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Didik Setiawan Ngaku Tak Rudapaksa, Hasil Autopsi Buktikan Organ Vital Bocah Korban Pembunuhan Luka.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)