TRIBUNNEWS.COM, - Majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Selasa (4/6/2024), memvonis Darmi (53) hukuman penjara 1,5 bulan penjara.
Darmi merupakan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dinyatakan bersalah karena telah memukul keponakannya menggunakan sapu yang berusia 32 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menuntut nenek Darmi dengan hukuman kurungan tiga bulan.
Baca juga: Tawuran Berujung Maut di Indramayu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bunyi dakwaan, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 1 bulan dan ditambah 15 hari dipotong masa tahanan kota dan tahanan rumah" kata Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi saat membacakan putusan sidang, dikutip TribunJateng, yang ditulis Rabu (5/6/2024).
Kronologi
Darmi yang biasa dipanggil mbah Darmi sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku peristiwa pemukulan terhadap keponakannya yang berinisial H (32), terjadi pada Januari 2024.
Waktu itu, setelah salat Jumat, H datang ke rumahnya sambil marah-marah kepadanya dan menuduhnya telah menyebarkan fitnah soal tanah.
Meski Mbah Darmi telah membantah, H tidak percaya.
Menurut Mbah Darmi, H terus memarahi dan mendorong tubuh Mbah Darmi hingga terjungkal.
Mbah Darmi pun berusaha mengusir H agar tidak membuat keributan di rumahnya.
Mbah Darmi menakut-nakuti akan memukul H menggunakan sapu.
Upaya Mbah Darmi mengusir H justru mendapat perlawanan dari keponakannya itu.
Mbah Darmi ditantang untuk memukul.
"Awalnya mau gertak biar segera pulang, ternyata malah nantang suruh pukul, kalau berani akan dilaporkan, ya saya pukul," kata Mbah Darmi, sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6/2024).
Ranah hukum
Pemukulan terhadap keponakannya sendiri tersebut ternyata berlanjut ke ranah hukum, meski Mbah Darmi dan anak-anaknya telah meminta maaf.