TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024).
Penetapan tersangka Arsan Latif merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya terhadap Irfan Nur Alam alias INA Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka dan pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN serta seorang ASN Majalengka bernama Maya alias M.
Arsan Latif jadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Baca juga: Tolak Kebijakan Tapera, Buruh di Bandung Barat: Sangat Memberatkan Buruh
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar), Nur Sricahyawija, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, Arsan Latif diduga secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Arsan Latif diduga memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," katanya.
Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri, kata dia, mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Arsan Latif disangkakan pasal Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ditahan
Kejaksaan belum menahan Arsan Latif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nur Sricahyawija mengatakan, saat ini tim dari penyidik baru akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Arsan Latif.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa KPK, PDIP Sindir Dugaan Kasus Korupsi yang Libatkan 2 Putra Jokowi
"Belum (ditahan) kan ini baru penetapan tersangka," ujar Nur Sricahyawija.
Pihaknya pun, kata dia, belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap Arsan Latif yang saat ini menjabat sebagai penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.