TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina santer dikabarkan dipindah penahanannya ke Nusakambangan.
Alhasil Pegi kerap menangis sepanjang malam di tahanan Polda Jabar.
Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Toni RM menegaskan bahwa isu pindah kliennya ke Nusakambangan tidaklah mungkin terjadi.
Dalam pernyataannya kepada media sebelum berangkat ke Polda Jabar pada Selasa (4/6/2204), Toni RM menjelaskan, bahwa sebagai seorang praktisi hukum yang sering menangani perkara, hal tersebut tidaklah logis.
"Dalam statusnya saat ini, Pegi Setiawan merupakan tahanan penyidik Polda Jabar yang ditempatkan di rumah tahanan Polda Jabar."
"Sehingga, masih ada tempat untuk menampung tahanan Polda Jabar," ujar Toni RM, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut, Toni RM menjelaskan, bahwa jika ruang tahanan penuh, ada opsi lain seperti pemindahan ke rumah tahanan sekitarnya atau bahkan ke lapas.
Namun, menurutnya, pindah ke Nusakambangan bukanlah opsi yang masuk akal.
Baca juga: Pengacara Razman Arif Nasution Bawa-bawa Nama Jokowi dan Prabowo di Kasus Vina Cirebon
"Tidak masuk akal untuk mengirimkan tahanan yang belum menjadi terpidana atau masih dalam proses sidang ke Nusakambangan."
"Ini akan mengganggu proses hukum dan tidak efisien," ucapnya.
Toni RM juga menyinggung bahwa spekulasi tersebut mungkin hanya bahan untuk menakut-nakuti Pegi, namun sumbernya masih belum jelas.
"Kami belum mendapatkan konfirmasi langsung dari penyidik Polda Jabar, namun dari sudut pandang hukum, pindah ke Nusakambangan tidaklah mungkin," ujar dia.
Dengan demikian, kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa pindahnya kliennya ke Nusakambangan tidaklah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pegi Setiawan Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Kata Kuasa Hukum,