News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pengakuan Anggy Umbara usai 7 Jam Diperiksa, Diberi 30 Pertanyaan dan Ditunjukkan Rekaman CCTV

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggy Umbara ungkap 4 gangguan selama proses syuting Fim Vina di Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM - Proses penyelidikan kasus Vina Cirebon kembali dilakukan setelah kisahnya diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

DPO bernama Pegi Setiawan ditangkap usai film tersebut viral di media sosial.

Sutradara hingga produser film Vina: Sebelum 7 Hari menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar pada Kamis (6/6/2024) siang.

Sutradara film Vina, Anggy Umbara, mengaku diperiksa selama 7 jam dan baru keluar ruang penyidik pukul 20.00 WIB.

Pertanyaan yang diajukan penyidik mulai dari proses pembuatan film hingga tayang di layar lebar.

"Banyak banget (pertanyaan), lima lembar lah. Hampir 30-an (pertanyaan)."

"Poinnya mereka mau tahu kita dapat ceritanya dari mana, dari versi yang mana segala macam. Detail-detail filmnya. Ya sudah sih, kita ceritain semua," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Anggy juga diperlihatkan foto CCTV yang disebut merekam aksi pembunuhan.

Namun, Anggy menyatakan foto CCTV tersebut hoaks lantaran diambil saat proses syuting.

"Yang dikasih lihat ke saya ya hoaks, karena itu dari hasil syuting kita. Karena itu bisa kelihatan kan jaketnya beda, ada lampu. Yang dilihat ke saya hasil syuting semua," bebernya.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Gali Keterangan dari 27 Orang terkait Kasus Vina Cirebon, Termasuk Para Terpidana

Produser film Vina, Dheeraj Kalwani juga diperiksa di ruangan berbeda.

"Kalau produser kan lebih ke formalitasnya administrasi dan segala macam. Kalau saya lebih kreatifnya," tuturnya.

Ia berharap keterangannya yang diberikan ke penyidik dapat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

Anggy mengaku baru pertama kali mendatangi kantor polisi untuk diperiksa.

"Suratnya dari tanggal 3 Juni. (Yang dipanggil) saya dan produser sebagai saksi," pungkasnya.

Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gelar Perkara Khusus

Keluarga keberatan dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, telah mengirimkan surat permohonan ke Kapolri untuk melakukan gelar perkara khusus.

Baca juga: XTC Ungkap Sempat Sebut Aditya Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebagai Anggota Karena Tato Lebah

"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," paparnya, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Mereka juga mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Toni menganggap Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-ciri Pegi yang ada dalam DPO berbeda dengan Pegi Setiawan.

"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," tegasnya.

Selain itu, barang bukti berupa Suzuki Smash yang diamankan dari rumah Pegi Setiawan tak ada dalam persidangan.

"Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash," lanjutnya.

Hasil gelar perkara khusus dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna dan Eky.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul, Pengacara: Akan Buka Skenario

“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalagunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar pekara khusus.” 

“Dan sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” tukasnya.

Ia berharap Kapolri segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus lantaran Presiden Jokowi sudah memberi atensi terhadap kasus ini.

“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu praperadilan ya,” kata dia.

Kartini Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, ibu Pegi Setiawan, Kartini telah mengajukan penangguhan penahanan, tapi belum dikabulkan Polda Jabar.

Pegi Setiawan ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (21/5/2024) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

Baca juga: Video Kesaksian Petinggi XTC, Sebut Vina dan Eky Dibunuh Anggotanya, Tato Lebah Diduga Jadi Bukti

Kartini mengirimkan surat penangguhan penahanan ke Ditreskrimum Polda Jabar didampingi kuasa hukum.

"Saya berharap sekali (penangguhan) untuk Pegi Setiawan," ucap Kartini, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sejak awal penangkapan, Kartini yakin Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan.

"Dia minta doa dan bilang bukan pelakunya," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sutradara Film Vina Cirebon Dicecar Puluhan Pertanyaan Saat Diperiksa di Polda Jabar Lebih 7 Jam

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini