News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sudirman, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina akan Dapat Bantuan Hukum dari Otto Hasibuan Melalui Peradi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum Peradi Otto Hasibuan | Ketum Peradi Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Otto Hasibuan menyebut, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.

Maka sudah semestinya Otto sebagai Ketum Peradi memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk Sudirman.

"Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto dilansir WartakotaLive.com, Sabtu (8/6/2024).

Lebih lanjut Otto menyebut, bantuan hukum itu akan diberikan melalui Peradi, tapi terlebih dahulu harus ada pemberian kuasa dari Sudirman.

"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa tentunya Sudirman," ujar Otto.

Untuk itu, selanjutnya Otto akan mencari keberadaan Sudirman terlebih dahulu, untuk berbicara dengan Sudirman terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menjeratnya ini.

"Nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain."

"Menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," terang Otto.

Diketahui sebelumnya Kuasa Hukum Sudirman, Titin Prialianti beserta keluarga Sudirman menemui Otto pada Jumat (7/6/2024).

Titin menjelaskan, tujuan dirinya bersama keluarga Sudirman yang terdiri dari orang tua dan kakak menemui Otto untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi.

Baca juga: Video Kompol Galih Wardani, Mantan Kasat Reskrim Tangani Kasus Vina, Kini Diperiksa Propam Polri

"Saya mengajukan perlindungan hukum kepada ketua DPN Peradi, karena keluarga Sudirman yang divonis seumur hidup, diminta (untuk) cabut kuasa dari saya," kata Titin di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat.

Terlebih setelah adanya intimidasi yang dialami oleh keluarga Sudirman imbas kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

"Jadi ini sebetulnya intimidasi ke keluarga Sudirman, akhirnya minta tolong ke saya," ucap Titin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini