News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pihak Saka Tatal Siap Ajukan PK

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal perjuangan Saka Tatal untuk mendapatkan keadilan.

Saka Tatal sendiri merupakan mantan terpidana di kasus Vina Cirebon.

Terbaru ini, tim kuasa hukum Saka Tatal mendapatkan salinan putusan kasasi dari kliennya.

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya meninjau surat yang dilayangkan tim kuasa hukum Saka untuk meminta salinan putusan tersebut.

Setelah ditinjau, salinan putusan kasasi tersebut pun diterima tim kuasa hukum.

Nantinya, salinan putusan tersebut akan digunakan jadi dasar untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti menguturkan, pihaknya akan segera memperlajari dokumen tersebut secara menyeluruh.

"Ya setelah sore hari ini kita dapatkan salinan putusan kasasi ini, kita akan pelajari terlebih dahulu."

"Untuk apa, untuk menentukan langkah-langkah yang akan kita lakukan ke depan," ujar Krisna saat diwawancarai media, Senin (10/6/2024).

Mengutip TribunJabar.id, ia menuturkan, selama delapan tahun ini, tim hukum beum pernah mendapatkan salinan putusan kasasi.

Hal tersebut berakibat pada sulitnya untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina

"Kalau selama delapan tahun kita belum pernah mendapatkan salinan putusan kasasi ini, bagaimana kita mau melangkah mempertimbangkan seperti apa PK kita."

"Sekarang kita lihat dulu (salinan putusan kasasi) ini, kita telaah bersama tim dan baru kita tentukan langkah-langkah hukum untuk Saka Tatal ke depan," ucapnya.

Tim kuasa hukum juga ingin memahami secara detail isi dan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini