TRIBUNNEWS.COM - Briptu FN, anggota Polwan Polres Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai membakar suaminya hingga tewas.
Korban berinisial Briptu RDW sempat dirawat di RSUD Mojokerto lantaran mengalami luka bakar 90 persen.
Korban dinyatakan meninggal pada Minggu (9/6/2024) dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Jombang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Briptu FN ditahan di tempat khusus karena memiliki tiga anak yang masih balita.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan."
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," paparnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Briptu FN masih memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayinya selama ditahan.
Diketahui, Briptu FN sempat mengancam akan membakar ketiga anaknya agar Briptu RDW pulang ke rumah.
Tersangka mengirimkan foto ketiga anaknya di depan bensin ke korban.
"Bila tak pulang, semua anak-anak dibakar," tulis Briptu FN.
Setiba korban di rumah, Briptu FN dan Briptu RDW terlibat cekcok.
Baca juga: Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Psikolog Ungkap soal Support System
Tangan korban diborgol ke tangga lipat dan korban dibakar pada Sabtu (8/6/2024).
Petugas telah melakukan visum terhadap Briptu FN dan ditemukan luka bakar di lengan hingga jari tangan.
Setelah membakar suaminya, Briptu FN berupaya memberikan pertolongan serta membawa korban ke rumah sakit.