News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan hingga Penangguhan Penahanan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). ---Terbaru, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

Mereka menganggap penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tanpa bukti yang kuat.

Pegi Setiawan bahkan disebut sebagai otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, menyatakan pengajuan praperadilan sudah diterima PN Bandung.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Muchtar menjelaskan, Pegi Setiawan secara tiba-tiba ditangkap meski namanya tak muncul dalam proses penyelidikan 8 tahun lalu.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," lanjutnya.

Jumlah pengacara yang akan mendampingi Pegi Setiawan dalam sidang praperdilan sebanyak 22 orang.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," tuturnya.

Tim kuasa hukum juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan.

Baca juga: Lemkapi Dukung Polda Jabar Lakukan Tes Kebohongan Terhadap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Petugas Polda Jabar belum memberikan surat perpanjangan penahanan yang habis pada 10 Juni 2024.

"Kami mengimbau Polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," tegasnya.

Keterangan Pegi Setiawan Konsisten

 Pegi Setiawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini