TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Kota Bogor.
Dua dari tiga pelaku tersebut ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap.
Saat ditampilkan di Mako Polresta Bogor pada Rabu (12/6/2024), para pelaku menggunakan kursi roda lantaran tak sanggup berdiri karena kesakitan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ketiga pelaku yang berinisial NS, O, dan AH ditangkap di wilayah yang berbeda.
Penangkapan Pelaku NS
NS ditangkap di wilayah Kelurahan Baranangsiang pada 7 Juni 2024 lalu.
NS merupakan warga asal Kota Bandung.
Perannya dalam curanmor sebagai orang yang mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci T.
"Kemudian rencananya hasil kejahatan yang didapat dari NS akan dijual di media sosial Facebook," kata Luthfi kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (12/6/2024).
Penangkapan Pelaku O
Polisi menangkap O pada 9 Juni 2024 saat masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca juga: Pelaku Curanmor di Tamansari Gunakan Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Beli Sabu
Diketahui, O menjadi pelaku curanmor sejak tahun 2018.
"O akan menjual ke daerah Babakan Madang, dengan harga sekitar Rp1,5 juta-Rp2 juta. Kami masih melakukan pengembangan ke daerah tersebut mencari kendaraan-kendaraan hasil yang dijual dari pelaku O," jelasnya.
Di Kota Bogor, O telah mencuri motor di lima lokasi yang berbeda.
Sementara di luar Kabupaten Bogor, O beraksi di delapan lokasi yang berbeda.
“Dia joki sekaligus menyiapkan alat kunci T yang kemudian ia serahkan kepada pelaku lain yang masih kita kejar,” jelas Luthfi.
Penangkapan Pelaku AH
AH berhasil ditangkap di wilayah Bantarjati di bulan Juni 2024.
AH mengaku sudah melakukan tiga kali aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.
"Hasil kejahatan dijual ke Rumpin ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta dan 2 lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Dua pelaku kami lakukan tegas terukur, 1 karena kabur dan 1 lagi melawan petugas," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul 2 Maling Motor di Kota Bogor Ditembak Polisi, Pelaku Kini Tak Bisa Berdiri.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat)