News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hadapi Pegi di Praperadilan, Kapolda Jabar Instruksikan Bentuk Sebuah Tim, Polisi Siapkan Bukti

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pun memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum.

Tim hukum tersebut dibuat untuk menghadapi gugatan tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Plda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast kepada TribunJabar.id.

Selain itu, pihak Polda Jabar juga menyiapkan sejumlah bukti yang nanti akan dibawa ke persidangan praperadilan.

Meski begitu, pihak Polda Jabar belum menerima panggilan atau pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengonfirmasi hal tersebut.

Baca juga: Ingin Proses Praperadilan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Sidang Kliennya Diawasi KY

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

TribunJabar.id mewartakan, praperadilan ini ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,"

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini