TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO- 6 orang terduga pelaku perundungan (bullying) yang terjadi di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi.
Enam orang tersebut merupakan pelaku menampar dan menendang siswi SMP tersebut di kawasan dekat gudang tempat wisata di Kecamatan Butuh, Purworejo.
Empat orang dari sekolah yang sama, sedangkan dua orang lainnya dari sekolah yang berbeda.
Baca juga: 2 Pelaku Bully Murid SD di Depok Ditahan Polisi, Ini Peran Keduanya
"Sama warga dibawa ke Polsek. Karena perkara ini adalah perkara yang sensitif. Pelaku dan korban adalah anak-anak maka kami ambil alih penanganannya," kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno Sabtu (15/6/2024).
Dia mengatakan, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan para anak ini melakukan perundungan terhadap korban siswi yang tidak lain adalah temannya sendiri.
"Pelakunya ada enam orang dan sudah kita lakukan penyidikan. Inisial korban ZAR (13), untuk para pelaku inisial SR, SK, KMP, JH, NP dan D. Rata-rata umur 13 tahun," jelas Kasatreskrim.
Dalam video yang beredar, aksi bullying tersebut dilakukan dengan menampar-nampar korban. Selain itu, video juga memperlihatkan korban beberapa kali didorong-dorong kepalanya, ditampar di bagian wajah, dan ditarik-tarik oleh pelaku.
Lebih mirisnya lagi, para pelaku saling tertawa dan mencaci maki korban. Kata-kata kasar pun tak luput dilontarkan pelaku kepada korban.
Korban hanya bisa menangis mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari temannya yang mengenakan seragam pramuka dan disaksikan oleh beberapa siswi lainnya.
"Kejadian tersebut diketahui oleh warga, kemudian pelaku dan kirban dibawa ke Polsek, karena perkara ini termasuk klasifikasi kasus yang sensitif. Karena pelaku dan korban adalah anak-anak," kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku yang melakukan perundungan bakal dijerat pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Bullying dan Penganiayaan Siswi SD di Depok, Terkait Geng Pertemanan
Meski demikian kata Kasatreskrim sesuai dengan aturan, petugas harus mengupayakan langkah diversi atau mediasi untuk penyelesaian kasus terhadap anak.
Saat ini untuk sementara para pelaku juga tidak ditahan.
"Dan terkait dengan pasal 7 UU sistem peradilan anak, penyidik wajib melakukan upaya diversi. Manakala upaya diversi itu tercapai maka kita lakukan pengajuan penetapan diversi, tapi manakala diversi tidak mencapai kesepakatan, tinggal mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan," tutup Kasatreskrim.