Sebab, ledakan terjadi pada sebuah gudang yang menampung elpiji. Selain itu, UU Migas juga disangkakan guna membuka arah pemeriksaan petugas kepada kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
“Pasal migas yang kami terapkan itu sudah mencakup semua. Mulai dari pendistribusian, pengangkutan, pengangkatan, semua sudah masuk di situ (UU Migas). Sehingga arah pemeriksaan kita yang diperkuat alat bukti, akan kami tambahkan apabila ada penambahan saksi atau hal-hal yang bersangkutan dengan perbuatan tersangka,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, kendati Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Proses ini dan penetapan tersangka, bukan berarti selesai. Kami melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain,” ungkapnya.
Salah satu hal yang didalami, yakni dugaan pengoplosan elpiji yang dilakukan oleh Sukojin. Kata Laorens, pihaknya dikatakan terus melakukan olah TKP sejak 10 Juni 2024, sehari pasca insiden tersebut.
“Saya tegaskan, kita tetap masih ke sana (dugaan pengoplosan) karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti. Mulai tanggal 10 (Juni 2024), sampai nanti mungkin habis rilis, kita masih lakukan olah TKP,” ungkapnya.
Menurutnya, proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan pengoplosan disebut dilakukan secara hati-hati.
Sebab, Kompol Laorens mengaku masih tercium bau elpiji di seputar TKP kebakaran. Bila nantinya ditemukan bukti-bukti soal pengoplosan elpiji, Kompol Laorens menegaskan akan memasukkan sangkaan tersebut kepada Sukojin.
Kompol Laorens mengaku ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Ada kemungkinan tersangka tambahan,” kata Kasat Reskrim. (sar/mah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KORBAN Kebakaran Gudang Elpiji Jadi 14 Orang, Sukojin Jadi Tersangka, Polisi Bidik Tersangka Lain!