Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.
"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi Minta Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Hati-hati Soal Kasus Vina,
Baca tanpa iklan