News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Pacar Korban Terancam Hukuman Mati

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi pembunuhan wanita tanpa busana di Kuningan, Jawa Barat dan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat merilis penangkapan pelaku, Rabu (19/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Polres Kuningan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah hotel melati.

Pelaku berinisial FAR (26) merupakan warga Kecamatan Maleber, Kuningan, Jawa Barat, sedangkan korban, ANH (20), berasal dari Jakarta.

Pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap pacarnya sendiri dengan mengajak korban ke hotel melati.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, mengatakan pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan pembunuhan dan meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana.

"Iya, untuk korban dengan pelaku ini diduga berpacaran," ungkapnya, Rabu (19/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Pada Minggu (16/6/2024), pelaku telah menyiapkan senjata tajam di tasnya dan membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor.

"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di sebuah hotel."

"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya."

"(Barang itu kemudian) digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," lanjutnya.

Kasus pembunuhan terjadi pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB saat korban tidur.

"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," tandasnya.

Baca juga: Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan ini lantaran cemburu.

"Diduga akibat muncul kecemburuan yang dialami pelaku selama berpacaran dengan korban," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini