News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kejati Jabar Butuh Waktu 2 Minggu Teliti Berkas Tersangka Pegi Setiawan: Ditangani 6 Jaksa

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kumpulan unggahan status Facebook diduga milik tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, menjadi sorotan viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menerima berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.

Pegi adalah tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima pada Kamis (20/6/2024). 

Baca juga: Polisi Sudah Serahkan Berkas Pegi ke Kejati Jabar, Penasihat Kapolri: Bukan Hindari Praperadilan

"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawija, Kamis (20/6/2024). 

Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam JPU yang akan melakukan penelitian terhadap berkas.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah diteliri, kata dia, JPU akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Nur mengatakan, perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kejari Jabar dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Atensi tidak hanya dari pimpinan, Ibu Kajati, tetapi dari Jampidum. Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus," katanya.

Pegi merupakan tersangka kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.

Vina dan kekasihnya, Eki, meninggal dunia setelah dikeroyok geng motor pada 27 Agustus 2016.

Baca juga: Menanti Nasib Pegi Setiawan: Gelar Perkara Khusus Ditolak, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Saat itu keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, seakan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/6/2024).

Pegi ditetapkan sebagai tersangka terakhir. Sebelumnya, sebanyak delapan orang telah dijebloskan di penjara.

Tujuh orang dihukum seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum 8 tahun penjara. 

Polisi Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejati, Kuasa Hukum: Kami dalam Posisi Tenang

Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tak mempermasalahkan pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Polda ke Kejati Jabar.

Dikatakan Muchtar, pelimpahan berkas merupakan hak dari pihak kepolisian. Lagi pula, kata dia, berkas yang diserahkan baru tahap satu.

Baca juga: Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi

"Kami semua kuasa hukum sudah tahu ya. Kami dalam posisi tenang, itu kewenangan polisi untuk melimpahkan. Cuma apakah berkasnya memang lengkap dan sempurna, ya itu penilaiannya ada di kejaksaan tinggi," ujar Muchtar Effendi, Kamis (20/6/2024).

Biasanya, kata dia, jaksa penuntut umum membutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan dari Polda Jabar.

"Bukan berarti melimpahkan berkas ke kejaksaan tinggi itu sudah lengkap dan sempurna, karena nanti ada semacam koreksi-koreksi atau pemeriksaan berkas juga yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi," katanya.

Menurutnya, pelimpahan berkas ini pun tidak menghalangi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini