TRIBUNNEWS.COM - Pihak Pegi Setiawan melaporkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Kamis (20/6/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan tindakan penghapusan unggahan Pegi di media sosial Facebook.
Menanggapi laporan dari pihak Pegi, Polri tak ingin menjawabnya.
Pasalnya, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini masih berjalan.
Sehingga, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukumnya terlebih dulu.
"Kami tidak menjawab itu dulu, kami mohon dengan sangat, karena kebetulan ini masih berproses di Kejaksaan, mari kita hormati," kata Sandi, Jumat (21/6/2024), dilansir Kompas.com.
Selain itu, menurut Sandi, berkas perkara Pegi kini tengah diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sandi pun berharap kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa segera tuntas.
"Sehingga, kita kasih support, kita doakan bersama kasus ini cepat tuntas dan mohon doanya juga untuk kita semua, agar ananda Eki dan ananda Vina bisa diterima di sisi Allah SWT," imbuh Sandi.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pegi, yakni Sugianti Iriani dan Toni RM, melaporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Polri, atas dugaan penghapusan unggahan Pegi di Facebook pribadinya.
Padahal, unggahan Pegi yang hilang itu dinilai bisa menjadi bukti yang meringankan bagi Pegi di sidang praperadilan nanti.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Minta MA Mengawasi
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN.
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan (unggahan) akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," ungkap Toni di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
PN Bandung Siap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Pegi
Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).