News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hari ini Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Pegi Percaya Diri Bakal Menang Lawan Polda Jabar

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto ilustarsi sidang dan tersangka Pegi. Sidang perdana praperadilan Pegi digelar hari ini Senin (24/6/2024) di PN Jabar, kuasa hukum Pegi meyakini kliennya bakal menang lawan Polda Jabar.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan semua proses peradilan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Sehingga akan lahir nanti putusan terbaik dari PN Bandung," ucapnya.

Pengamanan Sidang Praperadilan Pegi

Mengenai pengamanan, Pengadilan Negeri Bandung juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan internal pengadilan.

"Bahwa pengamana internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), atas kasus yang terjadi pada 2016.

Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan Eki, kekasihnya, dengan cara yang tragis.

Keduanya dianiaya geng motor. Bukan cuma itu, Vina yang masih 16 tahun dirudapaksa secara bergiliran.

Kuasa Hukum Pegi: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Alat Bukti Sangat Lemah

Sidang praperadilan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akan digelar Senin (24/5/2024) hari ini.

Sidang itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Tiga Jurus Kuasa Hukum Hadapi Dugaan Suap-Menyuap di Praperadilan Demi Bebaskan Pegi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk mengusut kasus pembunuhan ini secara transparan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini