News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kata Pengacara

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto ilustarsi sidang dan tersangka Pegi.

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Polda Jabar tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, Senin (24/6/2024).

Rencananya, sidang tersebut digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini pada pukul 09.00 WIB.

Setelah sidang dibuka, tim kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung datang ke ruangan.

Setelah 20 menit berlalu, sidang pun ditunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan berdasarkan putusan hakim, sidang ditunda karena termohon tidak datang.

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ ujar Toni, di PN BandungSenin (24/6/224).

Toni menyebut opsi penundaan sidang antara hari Kamis (27/6/2024) dan Senin (1/7/2024).

Ditanya tanggapannya soal ketidakhadiran pihak termohon, Toni menyebut hal itu merupakan strategi untuk mengulur-ngulur waktu.

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni.

Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi ‘drama’ dengan menyurati Jaksa Agung agar mengatasistensi, mengingatkan kepada kejaksaan tinggi agar hati-hati menyatakan berkas lengkap.

Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

Baca juga: Kekecewaan Kubu Pegi seusai Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja, penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan Scientific Crime Investigation. Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masin ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang,”

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi, itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelasnya.

Toni menyebut, apabila P21 dan praperadilan gugur, upaya selanjutnya masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan menegakkan kebenaran di persidangan pokok perkara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TOK, Sidang Praperadilan Ditunda karena Polda Tidak Hadir, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut 'Drama'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini