TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian berhasil bongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Ada 12 orang wanita yang diamankan pihak kepolisian dan empat di antaranya masih berusia di bawah umur.
12 orang tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami istri (Pasutri) untuk melayani pria hidung belang.
Pasutri berinisial JO (32) dan TI (36) juga telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya pun hanya menghadap ke tembok bangunan saat Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki memimpin ekspose kasus.
Kasat Reskrim mengatakan, pasutri itu dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan undang-undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Adapun dari hasil pengungkapan, turut diamankan 12 wanita yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur.
"Dari 12 wanita yang kita amankan, empat orang di antaranya masih anak di bawah umur. Semua wanita tersebut sudah diserahkan ke dinas terkait untuk selanjutnya akan diserahkan ke keluarganya," sebutnya.
AKP Muhammad Darma Ardiyaniki pun menyampaikan, tersangka pun membuat tarif sekali kencan berkisar Rp 200 sampai Rp 400 ribu.
Dari tarif yang ditetapkan itu, tersangka memperoleh keuntungan sekali berkencan Rp50 ribu diluar biaya hidup dan kamar tinggal yang dikenakan ke korban.
"Dengan memanfaatkan para korban ini, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 50 juta dalam sebulannya," sebutnya.
Dari pengakuan tersangka juga, bisnis melawan hukum tersebut sudah dilakukan sejak 2020 lalu.
Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan kepada dua tersangka pasangan suami istri tersebut. Berinisial JO(32) dan TI(36).
"Sementara korban, sudah kami serahkan ke dinas terkait. Kemudian nanti mereka akan dilakukan pembinaan, serta pemulangan ke daerah asal," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tarif Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang, Rp 200 Hingga 400 Ribu Sekali Kencan