"Itu nanti yang akan kita pertanyakan kepada pihak Polda, apakah ada bukti yang terkait dalam pembunuhan yang disebut tadi itu scientific crime investigation-nya ada tidak, seperti itu sidik jari, kemudian tes DNA, dan juga CCTV," terangnya.
Yanti juga menyoroti bagaimana barang bukti scientific crime investigation itu tak pernah dimunculkan.
"Barang bukti yang itu apa CCTV yang memang terjadinya scientific crime investigation itu tidak pernah dimunculkan," tuturnya.
Ia juga menegaskan, sidik jari para terpidana tak dihadirkan sebagai bukti dalam kasus ini.
Baca juga: Soal Penyidik Polda Jabar Dilaporkan Pihak Pegi Setiawan ke Propam, Polri Pilih Bungkam
"Enggak ada, sidik jari para terpidana itu enggak pernah ada, itu kan harusnya kalau pembunuhan kan harusnya ada di TKP untuk membuktikan mereka ada di TKP kan ada sidik jari para terpidana. Justru itu malah kita mau buka sekarang di persidangan," jelas Sugianti.
Praperadilan tidak akan sederhana
Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menegaskan sidang praperadilan hari ini tak akan sederhana jika tujuan praperadilan nanti adalah membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pada Pegi Setiawan.
"Konteks ini kan masalah penetapan tersangka itu adalah perluasan praperadilan dalam KUHAP pasal 78 sampai 83 KUHAP. Tapi, ada putusan MK nomor 21."
"Dan, bicara penetapan tersangka itu bicara alat bukti yang digunakan apa untuk menetapkannya, maka bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas kan minimal dua alat bukti terpenuhi atau tidak," katanya
Lalu, terkait ijazah atau dokumen lainnya, kata Heri, poinnya ialah apakah berkaitan dengan DPO bersama pelaku lainnya atau tidak.
Baca juga: Video Kejanggalan Foto Pegi Diapit 2 Wanita yang Dijadikan Bukti, Mantan Jenderal Polri: Gagal Paham
"Praperadilan ini tentu enggak akan singkat. Tapi, prosesnya berjalan paling cepat seminggu harus ada putusan di hari ketujuh."
"Hari pertama itu bacaan legal standing, termasuk permohonan dari pemohon mengenai praperadilan yang diajukan."
"Cara membuktikannya enggak bisa hanya syarat dokumen atau bahkan status facebook. Karena, itu enggak bisa menjelaskan dirinya sendiri maka harus ada data pendukung, semisal saksi," katanya.(*)
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Besok Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Bilang Tak Sederhana dan Butuh Waktu Semingguan