TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, Polri tak mungkin mengulur waktu agar sidang praperadilan Pegi Setiawan gugur.
Susno Duadji menyebut 'picik' jika ada polisi yang berniat untuk mengulur-ulur waktu.
Menurut Susno Duadji, Polda Jawa Barat (Jabar) harus legowo jika nanti terbukti kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
Menurutnya, tim jaksa akan membuat petunjuk kepada penyidik Polda Jabar agar berkas tersangka Pegi dilengkapi.