TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal sidang Peninjauan Kembali (PK) salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman.
Diketahui, sidang PK lanjutan digelar di PN Cirebon, Jumat (4/10/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum Sudirman menghadirkan sejumlah saksi.
Satu di antaranya yakni Azmi Syahputra, seorang pakar hukum dari Universitas Trisaksi.
Pria yang juga Dekan FH Trisaksi ini menuturkan, sebuah sidang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) bisa dinyatakan tidak sah apabila ditemukan pelanggaran prosedur hukum.
"Ya, tadi saya sampaikan terkait kasus ini, saya mengilustrasikannya seperti sebuah bangunan yang sudah berdiri, namun perlu ditelusuri lagi khususnya pada bagian pondasinya."
"Segala hal yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga putusan pengadilan, harus dibongkar untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum acara," ujar Azmi, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan, memeriksa kembali seluruh proses peradilan untuk menemukan fakta baru atau bukti yang mungkin mengarah ke kekeliruan dalam putusan hakim adalah hal yang penting.
Azmi juga menekankan, jika ada intimidasi atau seseorang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan hukum, maka proses penyidikan dinyatakan tidak sah.
"Penyidikan yang didasarkan pada intimidasi atau tanpa bantuan hukum, maka penyidikan itu menjadi tidak sah."
"Jika kemudian hasil penyidikan ini digunakan dalam dakwaan dan diambil oleh hakim dalam pertimbangan putusan, maka ini bisa disebut sebagai peradilan sesat," ucapnya.
Baca juga: Sudirman Dipeluk Dedi Mulyadi saat Sidang PK di PN Cirebon, KDM Yakini Hal Ini
Dedi Mulyadi Jadi Saksi
Dalam sidang yang digelar di PN Cirebon, Jumat (4/10/2024), Kang Dedi Mulyadi dihadirkan untuk jadi saksi testimoni.
Dedi Mulyadi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan, ia meyakini, kematian Vina adalah murni kecelakaan tunggal dan tujuh terpidana tidak bersalah.