TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada hari ini, Senin (1/7/2024).
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, jelang sidang praperadilan ini minta Polda Jabar untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 1 Juli 2024, tepat di sidang praperadilan dan Hari Bhayangkara.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, Sugianti juga menyinggung soal dikembalikannya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar.
"Sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti, Jumat (28/6/2024).
Ia menilai, pengembalian berkas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah.
Selain itu, ia menuturkan, apabila Polda Jabar mengeluarkan SP3, maka hal tersebut bisa menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan Polri di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar bisa melanjutkan penyelidikan untuk menemukan siapa pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Pegi Bisa Bebas Kalau Menang
Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Sebut Kliennya Bisa Bebas Apabila Menang Praperadilan
Sementara itu, Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menuturkan, kliennya bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina apabila menang dalam praperadilan.
"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan, dalam penangkapan kliennya, terjadi error in pesona.
"Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap," ucapnya.