News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pesilat di Situbondo Keroyok Penjual Pentol: Pelaku Ternyata Residivis

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeroyokan - Tiga orang pesilat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengeroyok seorang penjual pentol dan seorang warga

Sementara Kapolsek Panji, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan tiga pesilat pelaku pengeroyokan pedagang pentol dan warga itu. "Benar dan saat ini ketiga pelaku masih diperiksa," kata mantan Kasi Humas Polres Situbondo itu.

Jadi tersangka

Penyidik Polres Situbondo menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan, Senin (1/7/2024).

Penetapan tersangka itu setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan rekonstruksi awal bersama penyidik Polres Situbondo dan Polsek Panji di lokasi kejadian, Taman Panceng, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Minggu (30/6/2024) lalu.

Kasat Reakrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, setelah mendapat laporan pengeroyokan itu, pihaknya dengan cepat membantu Polsek Panji untuk mengungkapnya.

Baca juga: Fakta Pasutri di Kediri Aniaya Anak hingga Tewas, Korban Disudut Rokok dan Dikubur di Samping Rumah

Awalnya ada lima orang anggota persilatan yang diamankan setelah kejadian.

"Dari lima orang yang diamankan itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " ujar Momon, Senin (01/07/2024).

Ketiga terduga pelaku yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial D (22), warga Dusun Tanjung Sari, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran; A (29), warga Desa Tenggir; dan dan M (25), warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

"Untuk dua orang lain yang diamankan, statusnya sebagai saksi," terangnya.

Menurutnya, pihaknya akan memproses penyidikan kasus pengeroyokan itu secara tuntas. Bahkan Momon tidak membantah tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Benar, di antara pelakunya itu memang residivis kasus pengeroyokan," katanya.

Momon mengatakan, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan bersama-sama.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Batam Tikam Ibunya Sendiri, Lari ke Bandara usai Aniaya Korban

"Ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara," tegasnya.

Dikatakan, pihaknya masih akan mengembangkan kasusnya itu, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

"Untuk motifnya kesalahpahaman dan para pelaku dalam kondisi mabuk," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini