Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Ganja Sintetis 1,2 Ton Didapat di Pabrik Narkoba Kota Malang Berlabel Ganesha, Ulah Sindikat Bekasi