News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

3 Pernyataan Polda Jabar usai Pegi Dinyatakan Bebas, Pastikan Patuh, tapi Tunggu Salinan Putusan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim pengacara Pegi Setiawan mengenakan kaus putih bergambar foto Pegi Setiawan dengan tulisan Bebaskan Pegi Setiawan tampak di luar ruang sidang selesai sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri pihak penggugat atau pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan serta pihak termohon yakni tim hukum dari Polda Jabar. Sidang pertama ini dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dan dilanjutkan dengan jawaban oleh termohon. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Kartini mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah mendukung Pegi dan membuktikan, sang anak tidak bersalah dalam kasus Vina dan Eky.

"Terima kasih kepada semua pihak, kasihan Pegi sudah sangat menderita," tutur Kartini di sela isak tangisnya.

Kartini memastikan, ia dan keluarga lainnya, termasuk tim kuasa hukum, akan langsung mendatangi Polda Jabar.

Keluarga dan kuasa hukum, lanjut Kartini, akan meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi.

"HarI ini juga kami akan ke Polda Jabar, minta Pegi dibebaskan," ujar salah satu kuasa hukum yang mendampingi Kartini.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar Bakal Patuhi Keputusan Hakim

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Willy Widianto, TribunJabar.id/Nappisah/Muhamad Nandri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini