News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hormat Susno Duadji ke Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Bebas: Tak Terpengaruh Duit, Kekuasaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan Hakim Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung yang menangani Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. | Susno Duadji memberi rasa hormatnya kepada Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan. Kini Pegi sudah bisa bebas dan tak lagi menyandang status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap rasa hormatnya kepada Hakim Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung yang telah mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan.

Diketahui sebelumnya Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Atas penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Pegi pun mengajukan gugatan Praperadilan untuk membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Kini setelah sidang praperadilan berlalu, Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal dalam sidang itu pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Pegi.

Artinya kini Pegi bisa bebas dari jeruji besi dan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Susno Duadji lantas memberikan pujiannya kepada Hakim Eman Sulaeman.

Karena menurut Susno, Hakim Eman telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno dilansir Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Bahkan menurut Susno, Hakim Eman harus dipromosikan karena ia tak seperti hakim-hakim lain yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.

Susno juga menilai Hakim Eman memiliki integritas dalam memutus perkara Praperadilan tragedi pembunuhan Vina dan Eky ini.

Hakim Eman juga dinilai bisa mengadili sendiri perkara ini tanpa terpengaruh tekanan pihak luar.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot

Termasuk tekanan dari media, instansi, uang, atau bahkan kekuasaan.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan."

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat," ungkap Susno.

Lebih lanjut Susno menuturkan, keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi ini telah sesuai dengan harapan masyarakat.

Yakni harapan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap dari Polda Jabar dan kini Pegi bukan lagi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hakim Kabulkan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas

Majelis hakim membacakan hasil gugatan praperadilan Pegi Setiawan. (Tribunnews)

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Baca juga: Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebanyak delapan orang telah divonis.

Tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara. 

Satu terpidana yakni Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Saka Tatal saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, masih berusia di bawah 18 tahun.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi heboh kembali setelah film Vina : Sebelum 7 Hari, diputar di layar lebar sejak 8 Mei 2024.

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam

Film true story pembunuhan Vina ini membuka tabir bahwa masih ada tiga pelaku pembunuhan Vina - Eki yang sampai Mei 2024 belum juga tertangkap.

Hasilnya, masyarakat melalui sosial media beramai-ramai mendesak agar Polri mengusut tuntas dan menangkap para buronan.

Desakan publik diwujudkan Polri dengan menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada 21 Mei 2024 atau 2 pekan setelah film Vina ditonton lebih dari 5 juta orang.

Namun kini hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Susno Duadji Hormat pada Hakim Eman Sulaeman: Beliau Punya Integritas, Kebal Tekanan Kekuasaan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willy Widianto)(Tribun Jabar/Ravianto)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini