News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan mendapat tanggapan dari pengacara kondang, Hotman Paris.

Pegi Setiawan kini tak lagi berstatus tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina ingin bertemu dengan Pegi Setiawan di kedai ramennya, Hotmen Ramen yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.

Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, pria 64 tahun ini juga mengajak kuasa hukum Pegi Setiawan bertemu untuk membahas kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

"Hari ini hari Senin, dari perkebunan saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri."

"Halo Pegi, mau nggak gue traktir makan ramen di Hotmen Ramen? Kalau Pegi ada waktu, datang," ucapnya, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatan Kapolda Jabar.

Selain itu, ia juga meminta Kombes Surawan dicopot dari Dirreskrimum Polda Jabar.

Menurutnya petugas kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan dan gelar perkara Pegi Setiawan harus diberi sanksi.

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot." 

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tegasnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Terpesona Wanita yang Buat Hasyim Asyari Dipecat, Hotman Paris: Saya Tawarkan Anda Jadi Aspri ke-327

Dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jabar diminta untuk tidak menetapkan tersangka tanpa bukti.

"Ini pelajaran buat orang Polda. Biar orang Polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang Polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tukasnya.

Setelah kliennya bebas, ia meminta Polda Jabar memberikan uang ganti rugi karena salah tangkap.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," tandasnya.

Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengaku menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.

"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya.

Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.

Baca juga: 3 Pernyataan Polda Jabar usai Pegi Dinyatakan Bebas, Pastikan Patuh, tapi Tunggu Salinan Putusan

Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.

Baca juga: Pegi Langsung Dijemput di Polda Jabar Hari Ini, Ibu: Kasihan, Dia Terlalu Menderita di Sana

Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."

"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.

Tanggapan Susno Duadji

Keputusan Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan mendapat apresiasi dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Menurut Susno Duadji, keputusan yang diambil Eman Sulaeman menunjukkan keadilan masih ada dan tidak berpihak pada orang yang lebih berkuasa.

“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: 3 DPO Kasus Vina Cirebon Sempat Disebar Polisi, Bagaimana Nasibnya setelah Pegi Setiawan Bebas?

Ia meminta hakim yang mendapat promosi memiliki integritas tinggi seperti yang ditunjukkan Eman Sulaeman.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” tandasnya.

Susno menambahkan mayoritas masyarakat ragu dengan penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar setelah kasus ini diangkat ke layar lebar.

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” jelasnya.

Diketahui, Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Keluarga almarhumah Vina Dewi Arsita menonton sidang putusan praperadilan kasus Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024). Hakim Eman memutuskan menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan sehingga dia batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon. (TribunJabar.com/Eki Yulianto)

Kata Keluarga Vina

Setelah mendengar putusan Pegi Setiawan dibebaskan, keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Bareskrim Jadikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Evaluasi untuk Penyidik

Keluarga besar Vina menggelar acara nonton bareng (nobar) sidang praperadilan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."

"Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang."

"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.

Ia menambahkan pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Bisa Pengaruhi Status Terpidana Lain di Kasus Vina Cirebon

"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.

Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.

"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," lanjutnya.

Sementara itu, ibu Vina, Sukaesih (49), merasa bersyukur Pegi Setiawan yang tidak bersalah dapat dibebaskan.

"Saya ikut senang, berarti salah tangkap," ungkapnya.

Sukaesih menjelaskan Pegi yang menjadi tersangka utama hingga kini masih buron.

Dengan bebasnya Pegi Setiawan, Pegi yang asli diminta untuk segera ditangkap.

"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan." 

"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Bebas, Pengacara Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar dan Dirreskrimum

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini