TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan dapat kembali ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Pegi Setiawan menyatakan saksi bernama Aep yang menuding dirinya sebagai tersangka kesaksiannya diragukan.
Ia mengaku tidak mengenal Aep, tetapi Aep memberikan kesaksian seolah-olah mengenalnya.
Kini Pegi Setiawan leluasa berbicara setelah 3 bulan ditahan.
"Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu."
"Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, saksi Sudirman juga memberikan keterangan melihat Pegi Setiawan sedang mabuk saat kasus pembunuhan 8 tahun silam.
Pegi Setiawan mengaku mengenal Sudirman, tetapi mereka tak pernah nongkrong bareng.
"Sudirman benar teman SD saya. Namun dia tidak naik kelas. Kemudian saya lulus SD tahun 2009 dan bersekolah di SMPN 11 masih sering bertemu Sudirman."
"Karena memang rumah dia dekat sekolah, setelah itu hanya bertegur sapa aja," ucapnya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya
Dalam kesaksiannya, Sudirman menyatakan Pegi Setiawan ikut bergabung meminum minuman keras jenis ciu menggunakan sepeda motor smash.
"Saya menegaskan saya tidak pernah meminum minuman keras apalagi ciu. Itu adalah bohong. Dia memberi keterangan palsu."
"Saya tidak pernah dipertemukan dengan Sudirman saat proses penyidikan," pungkasnya.
Pegi Minta Ganti Rugi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., mengatakan dalam putusan sidang praperadilan ada poin tentang rehabilitasi.
Menurutnya, rehabilitasi yang dimaksud adalah mengumumkan Pegi Setiawan bukan tersangka serta memulihkan nama baiknya.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya."
Baca juga: Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," ungkapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain ditahan selama 3 bulan, sepeda motor Pegi Setiawan juga disita sejak tahun 2016.
"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."
"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta," tuturnya.
Selama proses penyelidikan, petugas kepolisian sering menyebut Pegi Setiawan sebagai pembunuh dan pembohong.
Pihak keluarga merasa malu dengan label tersebut sehingga polisi harus memperbaikinya.
Baca juga: Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
"Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.
Kata Mantan Wakapolri
Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliarlah," paparnya.
Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.
Sementara itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi.
Menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara."
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar
Reza Indragiri menyatakan Pegi Setiawan dapat menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.
"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tegasnya.
Alasan Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi
Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengaku menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.
"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya insyaallah," ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
Baca juga: Video 3 DPO Kembali Disebut-sebut Seiring Pembebasan Pegi, Polisi Tangkap Buron atau Tutup Kasus?
Tentang uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Belum Ambil Alih Kasus Vina Cirebon dari Polda Jawa Barat, Ini Alasannya
Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."
"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Bakal Minta Ganti Rugi Materiil, Berapa Nilainya?
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)