TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak berperkara menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan pada sidang hari ini Senin (8/7/2024).
Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk memantau sidang tersebut sejak awal hingga putusan.
"Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," kata Mukti saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (8/7/2024).
"KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024)," sambung dia.
Mukti mengatakan langkah pemantauan yang diambil KY dimaksudkan untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara tersebut.
"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," kata dia.
Sebelumnya, KY menyatakan telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Sidang perdana yang diagendakan Senin (24/6/2024) tersebut ditunda dan digelar kembali pada Senin (1/7/2024) karena Termohon tidak hadir.
Baca juga: KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Terkait Praperadilan Pegi Setiawan
KY menyatakan perlu turun langsung karena kasus tersebut menarik perhatian publik.
Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY.
KY menyatakan telah melakukan pemantauan sidang sejak Senin (1/7/2024).
Anggota Komisi Yudisial (KY) Prof Joko Sasmito menegaskan timnya akan memantau sidang praperadilan kasus itu sejak awal sidang sampai dengan sidang putusan.
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim.
Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
"Namun nanti kalau sudah terkait pokok laporan (perkara, -red). Kita kan tidak tahu nanti itu putusannya apa. Kalau misalnya nanti pokok laporannya (perkara, -red) itu lanjut, tetap akan dilakukan pemantauan oleh KY. Karena ini kan terkait dengan perkara-perkara yang mendapat perhatian dari publik," kata dia.
"Namun terus terang saja, kalau terkait dengan pemantauan yang sudah menyangkut pokok perkara, itu tidak semuanya diikuti. Akan diikuti momen-momen yang penting. Misalnya waktu pemeriksaan saksi yang dianggap penting, putusan, tuntutan dan sebagainya," sambung dia.
Baca juga: Eman Sulaeman Sedari Kecil Bercita-cita Jadi Hakim, Sosoknya Dikenal Idealis dan Pendiriannya Teguh
Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Diberitakan TribunnewsBogor.com sebelumnya, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya akan mematuhi putusan PN Bandung tersebut.
Ia juga menyatakan pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Hal itu, kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu. Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," kata dia usai sidang praperadilan.
Baca juga: Pegi Setiawan Terbukti Korban Salah Tangkap, Eks Wakapolri Pernah Ingatkan Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.
"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.
Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.
Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.
Ia menyatakan Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.
Baca juga: Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebanyak delapan orang telah dijatuhi putusan oleh pengadilan.
Tujuh terpidana di antaranya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara.
Satu terpidana yakni Saka Tatal, kini telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.