TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, meminta aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, lebih berhati-hati dan profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Didik menanggapi putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka di kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon.
Hakim PN Bandung menyatakan Pegi tidak bersalah secara hukum dan harus dibebaskan.
"Untuk itu kita semua berharap bahwa penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent dalam melakukan penegakan hukum agar tidak ada keadilan yang terkoyak," kata Didik saat dihubungi Tribunnews.com Senin (8/7/2024).
Didik mengatakan, hakim dalam putusan praperadilan kasus Pegi Setiawan ini pada pokoknya telah memutus tentang ketidakabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Meskipun putusan praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penegakan hukum pidana, kesalahan dalam menegakkan hukum bisa merugikan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat umum.
"Karena, aspek formil sangat menentukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan materi pokok perkara," ucapnya.
"Dan jika kesalahan sudah terjadi pada aspek formil maka aspek materil juga berpotensi terjadi kesalahan dan berujung pada kesalahan dalam menghukum seseorang," imbuhnya.
Sebab itu, kedepannya Didik meminta penegak hukum harus mampu menegakkan hukum secara transparan, profesional dan akuntabel.
"Penegak hukum harus mampu menegakkan hukum secara transparan, profesional dan akuntable. Harus proper dan adil, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum," pungkasnya.
Baca juga: Pegi Ceritakan Kehidupannya Selama Jadi Tersangka dan Ditahan hingga Ucapkan Terima Kasih ke Netizen
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Sebagaimana diketahui, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.