Lalu, MN meminjam sebilah parang kepada pamannya dan kembali ke rumah untuk melukai istrinya.
"Segera dia langsung pinjam parang, ada jeda waktu di sana pinjam parang, dia tebas istrinya langsung," kata Dharma.
Sehingga, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya di bagian kepala, leher, tangan dan jari korban.
Lantas, dilakukan proses autopsi terhadap korban dan polisi telah menerima hasil autopsi korban.
Setelah berkas perkara lengkap, tim penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus ini.
Baca juga: Fakta-fakta Paman Bunuh dan Rudapaksa Ponakan di Mesuji, Motif hingga Ancaman Hukuman
Tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Timur, Hasil Autopsi Ungkap Tindakan Pelaku ke Korban
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)