"Termasuk motor digadaikan, bahkan uang untuk anak lahiran diambil suaminya untuk judi online," tambahnya.
Rata-rata, kasus gugat cerai yang disebabkan judi online ini berada di usia pernikahan yang sudah cukup lama.
Untuk yang mengajukan perceraian tersebut, berkisar usia 40-45 tahunan yang didominasi dari para istri.
Oleh karena itu, kasus-kasus perceraian yang terjadi, kata Kholil, dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat supaya dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih baik dan adil.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penyebab Ratusan Pasutri di Wonogiri Jateng Cerai Sepanjang 2024: Judi Online hingga Orang Ketiga dan di TribunJateng.com dengan judul Duh! Setiap Bulan Ada 10 Istri Gugat Cerai Suami Karena Kecanduan Judi di Pengadilan Agama Kudus