News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dibayar Rp2 Juta, Eks Ketua Ormas jadi Pelaku Utama

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah penampakan Bebas Ginting, dalang pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara dibakar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua eksekutor yang bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring ditangkap.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku utama bernama Bebas Ginting juga ditangkap.

Bebas Ginting membayar kedua eksekutor masing-masing Rp1 juta setelah rumah korban terbakar.

Akibat kebakaran ini, 4 orang tewas yakni wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, Sudiinveseti Pasaribu (12) anak kedua, dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting juga memberikan uang Rp130 ribu yang digunakan untuk membeli BBM.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ucapnya, Jumat (12/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Penyidik masih mendalami motif Bebas Ginting membakar rumah korban dengan cara membayar eksekutor.

"Saat ini Polisi terus mendalami terkait motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah terhadap korban.

"Kita juga mendalami apakah karena pemberitaan atau lainnya. Kita tunggu proses supaya bisa menyimpulkan motif yang terkandung di dalam peristiwa," jelasnya.

Diketahui, Bebas Ginting merupakan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut tahun 2021.

Baca juga: Inilah Wajah Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Beri Uang kepada 2 Eksekutor

Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan penetapan Bebas Ginting sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring yang lebih dahulu ditangkap.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," tuturnya.

Awalnya, warga mengira rumah korban yang terletak di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo terbakar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini