"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan," tandasnya.
TNI AD akan memproses hukum anggota yang melanggar hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku apabila bersalah.
Sudah Ada 3 Tersangka
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna dan tiga anggota keluarganya.
Dua tersangka yang ditangkap lebih dulu yakni RAS (37) dan SYT (36). Mereka adalah eksekutor yang membakar rumah Sempurna.
Kemudian, polisi menangkap dan menetapkan Bebas Ginting alias BG, orang yang memberi perintah kepada RAS dan SYT.
Ia memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada dua eksekutor untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Tersangka B memberikan uang Rp 130 kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, aksi SYT dan RAS yang membakar rumah Sempurna terekam beberapa kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Sebelum melakukan pembakaran rumah Sempurna, mereka melakukan pengintaian.
Lalu, pelaku SYT membakar rumah korban menggunakan BBM jenis pertalite dicampur solar.
"Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," ungkapnya, dilansir Tribun-Medan.com.
Pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, dari rekaman CCTV terlihat satu tersangka menggunakan sepeda motor datang ke rumah korban.
Setelah turun dari motor, satu pelaku berjalan ke arah rumah korban sambil membawa sesuatu.
Rekan pelaku lantas datang menyusul ke lokasi kejadian mengendarai sepeda motor.