News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kasus Vina Berlanjut usai Pegi Bebas, Bareskrim Verifikasi Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep & Dede

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kematian kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky kini terus berlanjut usai Pegi Setiawan memenangi gugatan Praperadilan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar) dan tak lagi jadi tersangka.

Buntut bebasnya Pegi Setiawan pun berdampak pada laporan yang dilayangkan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tengah menjalani proses penahanan.

Melalui kuasa hukumnya, Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi, para terpidana yang terdiri dari Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana itu melaporkan Aep dan Dede.

Diketahui Aep dan Dede ini adalah saksi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diduga memberikan keterangan palsu.

Sebelumnya Aep juga sempat bersaksi bahwa ia melihat Pegi Setiawan di lokasi pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, faktanya Pegi kini dinyatakan tak bersalah dan bisa bebas.

Terkait laporan pada Aep dan Dede tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Wahyu Widada, menyebut pihak Bareskrim tengah memverifikasinya.

Bareskrim masih berusaha mengumpulkan bahan keterangan untuk proses verifikasi laporan pada Aep dan Dede itu.

"Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Komjen Wahyu dilansir Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Meski demikian, Komjen Wahyu masih enggan membeberkan terkait siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim.

Diketahui, laporan tujuh terpidana kasus Vina itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Baca juga: Petunjuk Keberadaan Aep Saksi Kasus Vina, Disebut Kerap Dijemput Polisi hingga Ngekos di Bandung

Laporan tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Roely Panggabean.

Menurut Roely, laporan itu dibuat demi mencari bukti-bukti lain terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Jadi betul saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar Roely di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024) pekan lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini