Kasus ini terungkap saat jenazah korban dimandikan.
Pihak keluarga menemukan sejumlah luka lebam di badan korban.
Keluarga juga curiga pelaku hanya mengantarkan jenazah tanpa ada raut muka kesedihan.
"Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Solok Kota berdasarkan kecurigaan tadi," tandasnya.
Personel Polres Solok Kota menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kepada pelaku berdasarkan peraturan yang berlaku dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," bebernya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Terungkap Kronologis dan Motif Pelaku Cekik Korban
Proses penyelidikan dilakukan dengan membongkar makam.
"Korban dimakamkan oleh pihak keluarga di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," ucapnya.
Nanang menyebut, untuk proses autopsi akan segera dilakukan Satreskrim Polres Solok Kota.
"Gunanya untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Proses penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (9/7/2024), setelah kematian korban dilaporkan ke Satreskrim Polres Solok.
"Keluarga korban membuat laporan dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya adalah suami korban sendiri," katanya.
Pelaku ditangkap usai penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari keluarga hingga pedagang.
"Pelaku langsung kita lakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami Siram Air Keras ke Istri di Kediri agar Tak Ada Pria yang Suka, Anak Usia 2 Tahun Ikut Terkena
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Melia Luthfi)