Berkaca dari kasus ini, Saleh menyebut, Polri harus melakukan evaluasi terhadap prosedur operasi standar (SOP) agar peristiwa serupa tak terulang pada masa mendatang.
Menurutnya, putusan praperadilan gugatan Pegi menunjukkan bahwa penyidik kepolisian telah melanggar prosedur hukum acara pidana dalam menangani perkara ini.
"Selain evaluasi yang dilakukan, tentu ada perubahan paradigma yang harus diterapkan, stigma di zaman digital bahwa 'no viral, no justice' ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Polri. Terlebih sedang digodoknya perubahan Undang-Undang Kepolisian bersama kami di Komisi III," tuturnya.
"Tentunya ada hikmah yang diambil agar para aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana," ujar Saleh.
Bersamaan dengan itu, Saleh pun meminta publik memberikan waktu kepada polisi untuk bekerja keras dan membuka kasus ini seterang-terangnya.
"Dengan atensi langsung dari Kapolri, saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin. Karena trust masyarakat menjadi penting untuk diperjuangkan," imbuhnya.
Adapun Kompas.com telah menghubungi tiga Jubir Polri, yakni Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Ardi, terkait pernyataan Saleh yang menyebut bahwa seluruh penyidik di kasus Vina diganti.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan dari ketiga pejabat Humas Polri tersebut.
Polda Jabar Minta Maaf
Sementara, pihak Polda Jawa Barat meminta maaf kepada Pegi Setiawan usai hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Selain minta maaf, Sugianti menuturkan Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV seperti dikutip pada Kamis (11/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Susno Duadji ke Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus: Lebih Baik Mundur daripada DicopotĀ
Sugianti pun menegaskan gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan pihaknya serta merta untuk menguji apakah penyelidikan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dilakukan sesuai aturan.
Ia menambahkan tidak ada keinginan pihaknya untuk memusuhi Polda Jabar buntut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.