TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Keempatnya yakni Hadi Saputra, Rivaldi, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Hingga saat ini, masih belum tahun kapan keempatnya akan dikembalikan ke Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui bakal sampai kapan empat orang itu di rutan kelas I Bandung, lantaran belum mendapat informasi dari pihak Polda Jabar.
"Ya nanti kalau memang sudah waktunya pasti akan koordinasi dengan kami. Status mereka dititipkan di sini. Jika memang kata Polda sudah selesai maka harus dikembalikan," katanya.
Selain berkoordinasi dengan Polda Jabar, lanjutnya, mereka pun bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi terkait dengan tahanan.
Dia pun menyebut perlakuan terhadap empat terpidana selama di rutan ini sama dengan tahanan lainnya, termasuk bisa dikunjungi.
"Empat terpidana ini dalam satu ruangan. Mereka juga berbaur dengan teman-teman yang lain," katanya.
Disinggung terkait untuk keperluan apa mereka dititipkan, Suparman menegaskan pihaknya masih kurang tahu, sehingga lebih baik ditanyakan ke Polda Jabar.
"Kami hanya tahu mereka dititip di sini. Soal lainnya penyidikan atah apa silakan tanya ke Polda. Kami juga tentu untuk PK akan kami fasilitasi di sini. Dan nantinya akan dikembalikan ke Cirebon," ujarnya.
Baca juga: Sidang PK yang Diajukan Saka Tatal Digelar Pekan Depan, Ini Hakim yang Bakal Pimpin Sidang
Diwartakan sebelumnya, empat narapidana kasus pembunuhan Vina dititipkan di Rutan Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Pihak keluarga pun menginkan para narapidana untuk dikembalikan lagi ke lapas di Cirebon supaya bisa dekat dengan keluarga.
Hal itu dikatakan Nurdin, kakak ipar satu terpidana kasus Vina Cirebon, Supriyanto.
Dia menjenguk Supriyanto bersama satu kuasa hukumnya, Wiwi Maryani, Selasa (16/7/2024).
Menurut Nurdin, Supriyanto dan tiga terpidana lainnya ingin ditahan di Cirebon agar keluarga yak harus jauh-jauh ke Bandung untuk menjenguk.
"Kami (keluarga) meminta mereka dipulangkan ke Cirebon. Harapannya sih mereka bisa keluar semua, karena mereka tak bersalah. Mereka pun selalu bertanya kapan keluar, dan kami hanya bisa katakan sabar ada prosesnya," ujar Nurdin.
Nurdin menegaskan, pihak keluarga meyakini 99 persen para terpidana kasus Vina ini tak bersalah.
Sebab, kata Nurdin, Supriyanto sedang bersamanya sebagai kuli bangunan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
"Posisi saat itu di Arjawinangun, perum, bersama saya. Tapi, sorenya saya kaget Supriyanto ditangkap. Saya kira masalah minuman, tapi ternyata soal pembunuhan," katanya.
Semenjak empat terpidana kasus Vina ini dititipkan di rutan Kelas I Bandung sejak Mei, pihak keluarga mengaku sudah dua kali mengunjunginya.
Wiwi Maryani, satu di antara kuasa hukum terpidana, mengatakan kunjungan ke Lapas Kebon Waru berhubungan dengan akan dilakukan pengajuan peninjauan kembali (PK).
PK ini harus sempurna. Ancaman anak-anak ini kan seumur hidup. Kami sebelumnya juga melaporkan RT Pasren, Aep, dan sekarang ini Rudiana (ayah Eki). Anak-anak sudah sampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka sampai babak belur. Mereka memohon lewat keluarga untuk kembali ke lapas di Cirebon agar dekat keluarga dan komunikasi lebih dekat," ucap Wiwi.
Dia mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Dirjen Lapas meminta dipindahkan lagi.
"Tapi kan yang meminjam Polda, jadi Polda yang harus mengembalikannya. Padahal kan perkara Pegi (Setiawan) sudah selesai," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Terpidana Kasus Vina Ada di Rutan Kebonwaru, Kalapas Belum Tahu Akan Dititipkan sampai Kapan