TRIBUNNEWS.com - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Pantura Situbondo, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (15/7/2024).
Dalam insiden itu, mobil Fortuner bernomor polisi P 1285 WO menabrak pohon.
Pengemudi dan tiga penumpang mengalami luka-luka.
Mereka sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Abdoer Rahem Situbondo, namun dirujuk ke RSU di Kabupaten Jember, Selasa (16/7/2024).
"Terbaru, para korban dibawa ke rumah sakit di daerah Jember untuk kesehatannya," ungkap Kanit Laka Polres Situbondo, Ipda Rachman, Selasa, dilansir Kompas.com.
Diketahui, saat kecelakaan terjadi, mobil dikemudikan oleh DMF yang baru berusia 15 tahun.
Ia berasal dari Kuta Utara, Kecamatan Badung, Bali.
DMF diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena itu, meski masih menjalani perawatan karena luka-luka yang dideritanya, DMF dipastikan bakal ditilang.
Hal ini sesuai Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, di mana pengemudi di bawah umur akan dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan penjara lantaran dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam berkendara.
"Prosedur hukum tetap berlaku karena sopir masih di bawah umur dan tidak punya SIM," ungkap Rachman.
Baca juga: Tewas Kecelakaan di Tol Indralaya, Sosok dr Bella: Dokter Teladan se-Sumsel, Baru Pulang Tugas Haji
Diduga, saat kejadian DMF mengantuk hingga tak fokus menyetir dan menabrak pohon.
Akibat kecelakaan itu, mobil Fortuner yang dikemudikan DMF ringsek di bagian depan.
"Diduga sopir mengantuk dan tidak bisa menguasai kendaraannya, sehingga terjadilah kecelakaan (menabrak pohon)," jelas Rachman.