TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengganti semua penyidik kasus Vina Cirebon dengan penyidik baru direspons positif kubu Pegi.
Dengan digantinya penyidik baru, menurut Tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nassrudin bisa menjadi angin segar untuk penegakan hukum di Indonesia.
Sebab, kejadian Vina Cirebon ini sudah berjalan selama 8 tahun dan belum menemui titik terang.
"Kami menilai justru hal ini membuat angin segar bagi penegakan hukum kita. Artinya perkara ini sudah 8 tahun belum terungkap. Memang harus ada pergantian. Itu hal yang paling ideal," kata Insank Nasruddin lewat Youtube Official iNews, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, dengan digantinya penyidik baru ini bisa menjadi hal positif karena adanya peninjauan kembali dan praperadilan menjadi faktor indikasi bahwa ada kekurangan atau kekeliruan dalam kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan.
"Kita tidak bisa pungkiri karena adanya peninjauan kembali, adanya praperadilan ini itukan bisa menjadi faktor indikasi bahwa ada kekeliruan, kemudian ini diganti penyidik saya pikir itu hal positif menurut kami," kata Insank.
Kendati demikian, ia berharap kasus ini bisa dibuka secara transparan agar tidak ada lagi kejadian salah tangkap, seperti Pegi Setiawan.
"Kami berharap perkara ini bisa dibuka seterang-terangnya supaya tidak ada lagi orang-orang yang seharusnya tidak lagi bertanggung jawab kemudian ditarik secara hukum menjadi bertanggung jawab," tandasnya.
Baca juga: Kabar Baik, Warga Pluit Kepincut dengan Perjuangan Pegi, Mau Jodohkan Anaknya Jihan dengan Pegi
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wijagus mengganti semua penyidik lama kasus Vina usai anak buahnya salah tangkap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Tak pernah muncul, Kapolda Jabar ternyata diam-diam mengganti semua penyidik lama di kasus Vina Cirebon, dengan penyidik yang baru.
Hal itu diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (11/7/2024).
Aryanto Sutadi mengaku sempat menelepon Kapolda Jabar terkait kehadirannya di ILC.
Kepada Aryanto, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengaku sudah mengganti penyidik lama di kasus Vina Cirebon.
Hal itu dilakukan agar tidak masuk angin.
"'Siap Ndan, penyidik sudah saya ganti dengan penyidik yang bukan dulu supaya tidak masuk angin', itu omongan kapolda," kata Aryanto Sutadi dikutip dari Tribunnewsbogor.com
Baca juga: Gebrakan Kapolda Jabar Demi Kasus Vina Cirebon Tak Masuk Angin, DPR hingga Mabes Polri Bereaksi
Selain itu, ia juga menanyakan kenapa Irjen Pol Akhmad Wiyagus tidak pernah muncul sejak kasus Vina Cirebon ini viral.
Rupanya Akhmad Wiyagus membiarkan Humas Polda Jabar saja yang memberikan keterangan.
"'Saya kan walaupun kapolda, yang namanya penyidikan itu (independent), tidak bisa (intervensi), yang penting serius'," jelas Aryanto masih menirukan ucapan Kapolda Jabar.
Tak hanya itu saja, ia pun menyinggung soal adanya dugaan bahwa ada perselisihan antara Kapolda Jabar dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Bisa disimpulkan sendiri apakah mereka kles atau tidak," jelasnya.
Sebut Penyidik Lama Tidak Benar
Aryanto Sutadi juga menilai bahwa penyidik lama di kasus Vina Cirebon itu tidak benar.
Ia pun mengaku lega bahwa praperadilan ini dimenangkan oleh Pegi Setiawan.
"Lega karena yang saya pikirkan kemarin itu untuk mereda gonjang ganjing ini hanya melalui praperadilan yang diputus, kemudian diputus PK Nya itu," kata dia.
Setelah itu barulah nanti rakyat menilai yang brengsek itu sebetulnya siapa.
"Apa polisinya dulu brengsek, kalau saya sih udah menilai memang brengsek kalau menangkapnya pakai mukul dan sebagainya. Tapi kemudian apakah jaksanya juga baik, kenapa kok berkas kayak gitu diterima, apakah hakimnya juga baik?," jelasnya.
Kapolda Jabar Diminta Mundur
Sebelumnya, Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta Kapolda Jabar, Akhmad Wiyagus mundur dari jabatannya pasca Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Menurut Susno, sikap itu terlihat lebih terhormat ketimbang jabatannya dicopot lantaran Kapolda Jabar itu terlihat "memble" menangani kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
"Saya enggak mau berandai-andai, takutnya (Akhmad Wiyagus) jadi Kapolri beneran. Daripada dicopot, lebih baik mundur karena kesatuan dia udah rusak-rusakan. Selama ini jadi bulan-bulanan, ngapain nunggu dicopot," kata Susno Duadji lewat Intens Investigasi dikutip Kamis (11/7/2024).
"Mundur aja lebih bagus itu," imbuhnya.
Baca juga: Siap-siap, Hari ini Terpidana Kasus Vina Bakal Laporkan Ayah Eky Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Menurutnya, dalil yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh hakim sehingga Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
"Semua dalil yang diajukan Pegi melalui advokatnya diterima semua tidak ada yang ditolak, artinya salah tangkap diterima bahwa bukan Pegi, berarti menangkapan dan menahan tidak memenuhi alat bukti, penentuan tersangka tidak menemui alat bukti, jadi prosedur dilanggar, semua dilanggar," jelas Susno Duadji.
Seperti diketahu, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Fakta Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman: Tinggal di Kosan, Jalan Kaki ke Kantor
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pengacara Pegi Setiawan Setuju Polda Jabar Ganti Penyidik Kasus Vina: Angin Segar Bagi Penegak Hukum,