News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Siap-siap, Hari ini Terpidana Kasus Vina Bakal Laporkan Ayah Eky Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melalui Instagram pribadinya, orangtua almarhum Muhammad Rizky Rudiana atau Eki, Iptu Rudiana yang kini jabat sebagai Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota, akhirnya angkat bicara perihal kasus anaknya yang menjadi perbincangan hangat publik. Eki merupakan pacar Vina korban pemerkosaan dan pembunuhan di Cirebon. Tim pengacara Otto Hasibuan yang membela para terpidana kasus Vina Cirebon berencana melaporkan ayah almarhum Eky itu ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siap-siap, Iptu Rudiana sosok yang paling di cari dalam kasus Vina Cirebon bakal dipolisikan.

Tim pengacara Otto Hasibuan yang membela para terpidana kasus Vina berencana melaporkan ayah almarhum Eky itu ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024) hari ini.

Alasan pelaporan karena para terpidana menaruh curiga Iptu Rudiana telah bersaksi palsu sehingga mereka bisa dipenjara meski tidak bersalah.

Diketahui dalam beberapa hari terakhir, Iptu Rudiana bak hilang ditelan bumi.

Awak media mencoba menelusuri keberadaanya di kantor dan rumah tapi tak membuahkan hasil.

Belakangan Iptu Rudiana muncul di Masjid Al-Istiqomah, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kabar ini disampaikan oleh marbot Masjid Al-Istiqomah, Trisno (61).

Menurut Trisno, Iptu Rudiana sebelumnya sering melaksanakan salat di masjid tersebut, namun sempat tidak hadir selama satu bulan terakhir.

Kemunculan kembali Iptu Rudiana di masjid ini terjadi kemarin bersamaan dengan mencuatnya kembali kasus Vina Cirebon yang menyeret nama anaknya.

Bela Terpidana Kasus Vina, Tim Pengacara Otto Hasibuan Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Tim pengacara Otto Hasibuan yang membela para terpidana kasus Vina berencana melaporkan ayah almarhum Eky itu ke Bareskrim Polri, besok, Rabu (17/7/2024).

Alasan pelaporan karena para terpidana menaruh curiga Rudiana telah bersaksi palsu sehingga mereka bisa dipenjara meski tidak bersalah.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kebonwaru Bandung saat ditemui oleh tim kuasau hukum Peradi (KompasTV)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini