Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Selain itu ada tiga pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
"Saya mendapat kabar dari tim di Bandung, mereka sudah memutuskan akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok," kata Otto di program Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (16/7/2024).
Otto Hasibuan: Laporkan Iptu Rudiana Bukan untuk Menyerang Polri
Otto juga menyinggung sikap Polri yang sudah mau mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky sejak 2016 silam itu.
Menurutnya, berbagai kemungkinan dari hasil evaluasi itu masih bisa terjadi, termasuk menemukan kesaksian palsu Iptu Rudiana seperti yang selama ini ramai disuarakan.
"Ini itikad baik yang harus dihormati," kata Otto.
"Dalam mengevaluasi itu tentunya berbagai hal bisa terjadi. Umpamanya apakah betul di sini ada kesaksian palsu dari Iptu Rudiana atau tidak," lanjutnya.
Otto memastikan, upaya hukum yang dilakukan timnya bukan untuk menyerang Polri meskipun Rudiana merupakan bagian dari Korps Bhayangkara.
Ia ingin kasus Vina bisa terbongkar dan pelaku sesungguhnya bisa ditangkap.
"Saya kira itu fine saja menurut kami," jelasnya.
Rugikan Citra Polri
Di sisi lain, bungkamya Iptu Rudiana selama ini dianggap merugikan citra Polri.
Hal itu seperti dikatakan Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi di Kompas.com, Minggu (13/7/2024).
“Dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri. Karena sampai sekarang ini kan dianggap proses peradilannya (Kasus Vina Cirebon) amburadul gara-gara dia kan," ujar Aryanto.
Baca juga: Menghilang Tak Ada di Polsek dan Rumah, Mampukah Kompolnas Temui Iptu Rudiana?
Kendati demikian, menurut Aryanto, sikap Rudiana untuk tidak tampil di depan publik pun harus tetap dihargai.